Hingga kini kejelasan tentang penenggelaman tiga kapal di perairan Riau pekan lalu masih dipertanyakan. DIberitakan tentang kapal-kapal tersebut, berdasarkan kabar resmi yang beredar, bahwa ketiganya merupakan kapal dengan bendera Vietnam yang telah terbukti mencuri ikan dan memang pengadilan sudah memberikan keputusan untuk menenggelamkan kapal-kapal tersebut.
Seperti dilansir situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, di sana terdapat informasi tentang salah satu kapal yang ditangkap dengan nomor kapal KG 90433 TS, yang mana kapal tersebut merupakan salah satu satu dari lima kapal asal Vietnam yang telah ditangkap TNI AL di perairan Kalimantan Barat pada bulan Juli 2008. Ada satu kapal lagi yang turut ditangkap pada saat itu namun berbendera Indonesia.
Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Letkol Taufik Harun, keenam kapal yang telah ditangkap saat itu kemudian dilelang oleh Kantor Lelang Pontianak untuk tetap menjaga nilai ekonomis kapal agar tidak turun.
Peserta lelang ketika itu hanya ada dua yakni dari Batam, PT. Graha Bina Mandiri dan PT. Mandra Guna Gema Sejati.
Lelang tiga kapal dimenangkan oleh PT Graha Bina Mandiri, kapal-kapal tersebut ialah KG 90055 TS, KG 90433 TS dan KG 90212 TS.