DPR baru akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada pada Januari 2015.
Tetapi peraturan yang dibuat oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diprediksi akan diterima DPR tanpa melalui pemungutan suara (voting).
"Saya memprediksi, kemungkinan besar Perppu Pilkada akan lolos di DPR dan diputuskan melalui aklamasi oleh ketua umum partai politik," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, Senin 15 Desember 2014.
Pangi melanjutkan, yang menjadi indikator salah satunya ialah dukungan dari partai politik (parpol) anggota Koalisi Merah Putih (KMP) atas peraturan tersebut.
"Dukungan untuk Perppu Pilkada sudah dinyatakan oleh parpol kunci di KMP seperti Golkar dan Gerindra," jelasnya.
Ia menilai bahwa dukungan dari kedua partai tersebut bisa berpengaruh terhadap keputusan mereka tentang peraturan pengganti UU Pilkada itu.
"Partai tersebut berperan sebagai elite penentu di dalam proses pengambilan keputusan dengan cara kolektif kolegial," tutupnya.