Muslim Boleh Kenakan Atribut Natal Oleh Pejabat Kementerian Agama

alternatif deskripsi

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin yang izinkan Muslim untuk memakai atribut Natal menuai banyak kecaman. Anwar Abbas, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan meski hanya tuntutan bisnis Muslim tetap dilarang mengenakan atribut Natal.

“Saya tak sepaham dengan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin, yang memperbolehkan pemakaian atribut itu,” kata Anwar Abbas di Jakarta, Senin 8 Desember 2014.


Anwar menilai bahwa atribut Natal tidak boleh dikenakan sebab hal tersebut bersangkutan dengan masalah keyakinan.

Dijelaskan Anwar bahwa Natal adalah tentang keyakinan dan tak ada kaitannya dengan bisnis sama sekali. Seperti dinyatakan dalam Al-Qur’an surat Al-kafirun bahwa orang-orang kafir boleh mengerjakan ibadah mereka sendiri, sementara Muslim juga mengerjakan ibadah sendiri tanpa memaksa orang-orang kafir mengikutinya.
“Ini tentang keyakinan seseorang,” paparnya.


Lebih lanjut ia mengatakan akademisi ialah profesi yang lebih cocok untuk Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin dan bukannya birokrat, sebab telah melontarkan pernyataan yang tak sejalan dengan ajaran agama Islam.
“Jika seorang akademisi, bebas saja untuk bicara tentang bidangnya. Lain cerita dengan birokrat, yang mana dia terikat aturan birokrasi.”


Birokrat bertugas memberikan pelayanan dan bantuan kepada umat, bukannya justru menciptakan masalah dan membebani umat.
“Sebagai seorang birokrat jika dia ingin melakukan sesuatu harus didasari hukum supaya tidak bikin ribut,” pintanya.


Jika pernyataan Dirjen Bimas Islam yang mengizinkan Muslim memakai atribut natal tersebut dibiarkan, kata Anwar, bukan tidak mungkin Kemenag justru akan menjadi musuh rakyat dan Islam, namun gagal menjadi pelayan umat. Bisa disimpulkan, Kemenag malah menyulut api permusuhan terhadap umat Islam.
“Saya rasa karena masalah itu sudah berkenaan dengan masalah keyakinan, maka Machasin yang merupakan Dirjen di Kemenag harusnya tidak menyatakan opini apalagi fatwa tanpa lebih dulu minta pendapat MUI,” jelasnya.


Ia melanjutkan, jika sekali lagi Machasin tetap melontarkan pernyataan yang bertentangan dengan Islam, sebaiknya Machasin kembali saja ke kampus, agar lebih berpeluang membuat wacana.